Kamis, 01 Februari 2018

SERI MEMBANGUN KAMPUNG KITIKNI DISTRIK BOMELA

 Foto: Rumah layak Huni yang sedang dibangun dari Dana Desa Tahap 1 & Tahap 2 Tahun 2017

Kampung Kitikni  merupakan salah satu kampung yang paling terkecil dari 6 (enam) Desa yang ada di Distrik Bomela Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua. Meskipun kampung terkecil, tetapi saat ini seluruh stakholder kampung menyatukan pendapat sedang membangun kampung ini sejajar dengan kampung-kampung yang lain yang sedang berkembang di Kabupaten Yahukimo.
Foto: Sosialiasi data Iindeks Pembangunan Desa (IPD) yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal Tahun 2016 (Tanggal 13 Januari 2017)

Semangat untuk membangun kampung berawal sebuah pertemuan kecil yang mensosialisasikan tentang Data Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal pada tahun 2016 di Dekai Kabupaten Yahukimo. Berdasarkan data tersebut IPD Desa Kitikni berada di 20 dengan kategori Desa TERTINGGAL. Hal itu menjadi sebuah acuan dan rujukan yang dapat membangkitkan semangat membangun kampung.
Sebagai langkah awal dalam pertemuan sosialiasi tersebut, akhir dari agenda sosialisasi IPD dapat juga disisipkan terkait masuknya Indonesia sebagai bagian dari Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), yang mana dengan masuknya Indonesia sebagai anggota MEA sudah tentu persaingan perekonomian masyarakat kampung menjadi hal yang kompleks dalam membangun Negara. Meskipun MEA digunakan untuk stabilan perekonomian antarnegara di Asia Tenggara. Itulah sebabnya sebagai masyarakat yang notabenenya adalah masyarakat Indonesia sudah harus membangun pemberdayaan ekonomi masyarakat kampung. Sehingga dapat disepakati untuk mendirikan sebuah badan usaha yang meningkatkan taraf perekonomian masyarakat kampung Kitikni.
Sehingga secara spontan disepakati untuk mengurus Koperasi yang besar modalnya digunakan dari Dana Desa Tahap 1 Tahun 2017. Dalam pertemuan tersebut juga dilaksanakan sebuah rapat mula-mula anggota Koperasi dan menyepakati untuk mendirikan Koperasi dengan keputusan agenda sebagai berikut:
1. Mendirikan Koperasi dengan nama : YILA CAHAYA ABADI
2. Menetapkan pengurus Koperasi diantaranya: Panuel Maling, ST (Ketua), Maria Maling (Wakil Ketua), Daud Aluwa, S.Pd (Sekretaris), Anace Ikari (Wakil Sekretaris), Samalina Maling (Bendahara), Hanna Maling, Amd.Sos (Wakil Bendahara) dan dilengkapi dengan beberapa pengurus bidang dan manager-manager unit.
3. Menetapkan Iuran Wajib dan iuran pokok
4.dll.
Setelah itu, pengurus yang dipercayakan untuk mengurus legalitas badan usaha yang telah didirikan hingga mendapat Nomor Surat Keputusan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah : 005908/BH/M.KUM.2/X/2017 dan surat-surat lainnya.

PERKEMBANGAN DESA KITIKNI TAHUN 2017
Setelah sosialisasi itu, stakholder Desa Kitikni mengambil langkah untuk memajukan dengan beberapa langkah-langkah berikut ini:
1. Pemilihan Perangkat Desa Kitikni Periode 2017-2023 yang terdiri atas:
        Kepala Desa             : YANUS ALYA
        Sekretaris Kampung : Barnabas Aruman, S.AP
        Kaur Umum              : Wilem Alya
        Kaur Kesra                : Tadius Alya
        Kaur  Pemerintahan  : Elias Aruman
        Kaur Pembangunan   : Solaiman Wakla
        Ketua BMK               : Ishak Alya
        Sekretaris BMK         : Ones Maling
        Anggota BMK           : Hofni Urban
        Anggota BMK           : Andreas Aruman
        Anggota BMK           : Makip Nabyal
        Anggota BMK           : Yusak Maling
        Anggota BMK           : Ema Nabyal
        Ketua LKMK             : Melki Aruman
        Sekretaris LKMK       : Yohanes Alya
2. Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa Periode 2017-2023
         Ketua                    : Panuel Maling, ST
         Sekretaris              : Daud Aluwa, S.Pd
         Anggota                : Nataniel Alya, SP
         Anggota                : Onesimus Aruman, S.Pd
3. Melaksanakan Musyawarah Kampung Kitikni untuk menyusun:
        a. Rencana Strategis Pembangunan Jangka Menengah Desa (RSPJMDesa)
        b. Menyusun dan Menetapkan Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2017 tentang Struktur dan tata 
            tata kerja pemerintahan Desa.
        c. Menyusun dan Menetapkan Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2017 tentang Penyelesaian
            Masalah dan Penetapan Harga Barang Dagangan di Desa Kitikni.
4. Impelentasi pelaksanaan RSPJMDesa Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
        a. Membangun 16 Unit Rumah layak huni (kegiatan sedang berjalan)
        b. Mendirikan Koperasi Yila Cahaya Abadi (YC-ABADI)
        c. Melakukan pembagian kelompok Usaha yang terdiri atas 2 (dua) kelompok.
        d. Mengontrak Rumah bagi Mahasiswa dan Pelajar di Jayapura.
        e. Menjalankan usaha pertanian dan peternakan melalui koperasi YC-ABADI.

PROGRAM PRIORITAS TAHUN 2018
1. Membangun Balai Desa 
2. Memasang Air Bersih
3. Memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
4. Mendirikan Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
5. Pagar Lingkungan Rumah
6. Penertipan Administrasi di Tingkat Kampung

Masih terdapat sejumlah program lain yang tersusun dalam Rencana Strategis Pembangun Jangka Menengah Desa (RSPJMDesa) yang akan dilaksanakan ditingkat kampung. Selain itu, masih ada lanjutan program dari tahun 2016 berupa kolam ikan, penanaman kelapa hutan, keladi dan lain-lain di kampung.
Demikian laporan singkat ini dapat kami update untuk diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan membangun kampung secara bersama-sama.

Badan Permusyawaratan Desa Kitikni



PANUEL MALING, ST
             Ketua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar